Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Dinas PNS dan BUMN Dilarang Pakai Pertalite, Berlaku Kapan?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |06:06 WIB
Mobil Dinas PNS dan BUMN Dilarang Pakai Pertalite, Berlaku Kapan?
BBM Pertalite (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPH Migas mengusulkan terkait regulasi pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menegaskan kalau BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk mobil dinas.

"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Selain untuk mobil dinas PNS dan BUMN, larangan ini juga akan diberlakukan untuk kendaraan mewah lainnya.

Namun, dia masih belum menjelaskan lebih lengkap untuk jenis mobil apa saja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement