Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Program Jaminan hingga Fungsinya

Bella Hariyani , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |19:02 WIB
Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Program Jaminan hingga Fungsinya
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tanggal Beroperasi

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015. Sementara, BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.

3. Tugas dan Fungsi

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement