JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ternyata memiliki beberapa perbedaan. Meskipun menggunakan kata BPJS yang sama, namun tetap saja keduanya memiliki perbedaan yang jelas.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat.
Adapun perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Okezone melansir dari berbagai sumber pada Selasa (21/06/2022), yang akan diulas di bawah ini:
1. Peserta Program
BPJS Kesehatan:
- Bukan Pekerja (BP).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
BPJS Ketenagakerjaan:
- Penerima Upah (PU).
- Pekerja Migran Indonesia.
- Bukan Penerima Upah (BPU).
- Jasa Konstruksi