JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3 pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menagtakan sampai saat ini masih dalam pembahasan yang intens antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai leading sektor, bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai regulator yang membawahi pelayanan di rumah sakit, dan BPJS Kesehatan sebagai payer yang akan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN.
“Kami berharap sebetulnya semua regulasi dalam program JKN hendaknya mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN,” ujar dia, Selasa (21/6/2022).
Kemudian lanjut dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir beberapa waktu lalu, DPR dalam hal ini komisi IX, meminta DJSN, Kemenkes, dan BPJS untuk terlebih dahulu menyepakati definisi operasional dari Kelas Standar ini.
“Seperti apa dan bagaimana konsekuensinya terhadap kualitas layanan, pembayaran tarif INA CBG’s dan tentunya iuran peserta. Karena tidaklah mudah untuk menentukan konsekuensi dari konsep KRIS ini, perlu pembahasan yang panjang dan mendalam dan dituangkan dalam peraturan presiden khususnya jika menyangkut besaran iuran peserta,” terang Arif.