Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kualitas Pelayanan Nanti Bagaimana?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |11:59 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kualitas Pelayanan Nanti Bagaimana?
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Arif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Adapun hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran hingga saat ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement