Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan Bisa Dicicil, Simak Caranya

Diana Purnamasari , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |14:51 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan Bisa Dicicil, Simak Caranya
Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tunggakan iuran BPJS bisa dicicil. Program ini berlaku bagi peserta yang sudah menunggak iuran lebih dari tiga bulan.

BPJS kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) untuk memudahkan para peserta BPJS yang telah menunggak iuran lebih dari tiga bulan.

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Baca Juga: Iuran Dihapuskan, 10 Rumah Sakit Uji Coba Rawat Inap Kelas Standar

Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Idris Halomoan berharap program REHAB bisa membantu meringankan beban peserta BPJS.

"Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya. Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” ucapnya, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba Rawat Inap Standar

Setelah itu status perserta akan aktif setelah biaya tunggakan iuran BPJS telah lunas. 

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya. Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” jelasnya.

Untuk mekanisme pembayaran, peserta bisa menghubungi ke canter 165, perserta juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN atau BPJS kesehatan,dia juga menyebut nantinya akan ada simulasi tagihan pembayaran sesuai dengan pemilihan jangka waktu yang telah dipilih oleh peserta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement