Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan Bisa Dicicil, Simak Caranya

Diana Purnamasari , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |14:51 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan Bisa Dicicil, Simak Caranya
Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran,” ucapnya.

Adapun perserta yang sudah mencoba program yang baru dibuat oleh BPJS Kesehatan Chairan MA peserta yang sudah mencoba program tersebut. Menurutnya, sangat meringankan peserta untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap.

“Saya pribadi sangat mendukung dengan adanya Program REHAB ini karena sangat membantu dan meringankan peserta untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran yaitu dengan cara dicicil. Selain memudahkan, juga bisa lebih fleksibel sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat. Yang penting cicilan tunggakan JKN-KIS terbayar dan bisa lunas segera,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement