Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Kabar BLT UMKM Rp600 Ribu, Jadi Dicairkan?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |05:29 WIB
Apa Kabar BLT UMKM Rp600 Ribu, Jadi Dicairkan?
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.

Berikut syarat dapat BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Baca Selengkapnya: BLT UMKM 2022 Siap Dicairkan Rp7,6 Triliun

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement