Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Kabar BLT UMKM Rp600 Ribu, Jadi Dicairkan?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |05:29 WIB
Apa Kabar BLT UMKM Rp600 Ribu, Jadi Dicairkan?
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.

Berikut syarat dapat BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Baca Selengkapnya: BLT UMKM 2022 Siap Dicairkan Rp7,6 Triliun

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement