3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.
5. Salah satu pihak melakukan KDRT.
6. Suami dan istri terus menerus ada perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)