5. Menjamin kesehatan seumur hidup.
6. Tidak ada ketentuan Pre-Existing Condition.
7. Berhak atas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP).
8. Berhak atas Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP).
9. Berhak atas Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
10. Berhak atas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
11. Berhak atas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
12. Berhak atas Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Kekurangan:
1. Hanya berlaku di Indonesia.
2. Proses antre yang panjang.
3. Wajib memenuhi rujukan medis berjenjang.
4. Terdapat manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)