JAKARTA - Rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit akan segera diterapkan.
Diketahui, BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Di mana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah di informasikan.
Dia pun menyampaikan rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an di seluruh wilayah Indonesia.
 BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba Rawat Inap Standar
Adapun dalam hal peserta yang membutuhkan rawat inap diberikan pelayanan kelas standar.
Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.