Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 RS Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3

Bella Hariyani , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |16:54 WIB
10 RS Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.

Sebagai informasi, latar belakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement