JAKARTA – Rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit Indonesia tengah dilakukan.
Namun, kabarnya kegiatan ini baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut, saat ini masyarakat sudah terinformasi Rencana uji coba yang dimulai pada 1 Juli 2022.
BACA JUGA:10 RS Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3
“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, yang dikutip Jumat (24/06/2022)
Adapun dalam hal peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan yang diberikan berdasarkan kelas standar.
Dia juga menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini, berjumlah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
Kemudian, iuran BPJS Kesehatan yang nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
(Zuhirna Wulan Dilla)