Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2022 |22:03 WIB
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online
Cara membayar tunggakan iuran bpjs kesehatan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online perlu anda ketahui. BPJS Kesehatan merupakan sebuah program pemerintah yang memiliki tujuan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Semua orang yang telah mendaftar BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Besaran biaya iuran ini tergantung dari kelas apa yang anda pilih. Namun, terjadi banyak kasus dimana para peserta menunggak pembayaran hingga pada akhirnya tagihannya membengkak.

Bengkaknya tagihan ini bisa dicicil melalui program rehab. Lantas apa itu program rehab? dan bagaimana Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan secara Online? Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Program Rehab?

Dalam ketentuan yang termuat dalam Pasal 42 Ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2000, tentang Jaminan Kesehatan berbunyi:

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000".

Sehingga untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak iuran BPJS, pemerintah mengeluarkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program REHAB merupakan program yang memberikan kesempatan bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan untuk membayar secara angsuran atau mencicil selamaa beberapa kali, sembari membayar iuran tetapnya perbulan. Jika sudah lunas, kartu peserta akan aktif kembali dan bisa digunakan seperti pada umumnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement