"Calon Penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan BLT untuk PKL dan pedagang warteg senilai Rp1,2 juta per orang. Hal tersebut sebagaimana diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden Jokowi meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada 1 juta penerima.
"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta BLT PKL Cair, Buruan Cek Syarat agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta
(Taufik Fajar)