JAKARTA - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta kembali disalurkan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.
Bantuan tersebut merupakan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) yang masuk dalam Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Maka itu berikut fakta mengenai BT-PKLW yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/10/2021).
1. Target 1 Juta PKL dan Pemilik Warung
Dalam waktu hingga akhir tahun 2021 nanti pemerintah menargetkan BT-PKLW diterima oleh 1 juta PKL dan pemilik warung.
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, hari ini sudah sebanyak 240 ribu PKL dan PW yang sudah menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak ± 240 ribu atau 24% dari total target penyaluran," kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
2. Disalurkan oleh TNI dan POLRI
Airlangga menjelaskan, mekanismenya selama ini yaitu petugas Polri dan TNI akan terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan PW yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Disalurkan Lagi ke PKL dan Pemilik Warung
"Calon Penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” jelasnya.