JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter menggunakan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (KTP) pada 11 Juli 2022 mendatang.
Menanggapi hal itu, pembeli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta mengaku keberatan jika pembelian harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan NIK.
Seperti contohnya Jefri, pembeli minyak goreng curah yang sudah menggunakan KTP pada program MigorRakyat.
BACA JUGA:Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Persulit Pedagang?
Dia merasa khawatir jika data pribadinya disalahgunakan untuk hal lain. Di tambah lagi apabila nanti menggunakan PeduliLindungi.