JAKARTA - Enam karyawan Holywings menjadi tersangka kasus promisi miras berbau SARA. Namun Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyayangkan karena yang menjadi tersangka adalah pekerja atau karyawan Holywings.
Menurut Ketua Aspek Mirah Sumirat, pekerja atau bawahan tidak akan bertindak jika tidak ada instruksi dari atasannya. Maka dari itu, yang mesti bertanggung jawab adalah pimpinan atau pemilik Holywings.
"Tentu para pekreja bawah ini mengikuti instruksi dari atasan. Seharusnya para pimpinan mereka jadi tersangka, bukan para karyawan karena itu bawahan tidak mungkin melakukan kalau tidak ada instruksi dari pimpinannya," ujar Mirah kepada Okezone, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga:Â Desakan agar Holywings Ditutup Permanen Semakin Menguat, Ini Kata Wagub DKI
Aspek tentu sangat menyayangkan apa yang dilakukan Holywings dalam promisinya. Hal ini sangat tidak baik dan beradap karena menyangkut dua agama besar.
"Tentu bagi kami sangat mengutuk cara promosi itu dalam bisnis apapun itu," tegasnya.
Namun, Mirah tetap menyoroti apa yang terjadi pada enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka. Menurutnya, ada orang lain yang mesti mengemban tanggung jawab besar dalam kasus ini.
"Pada para tersangka itu kami tentu sangat kecewa dan kesal karena yang tersangka level bawah. Level bawah tidak akan bertindak kalau tidak ada instruksi atasan. Jadi mereka tidak boleh melibatkan pekerja bawah ini. Mereka hanya jadi korban," tuturnya.
Baca Juga:Â Holywings Sudah Dipolisikan, Polda Metro Imbau GP Ansor Batalkan Konvoi
Sebagai informasi, Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.