Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Holywings, Serikat Pekerja Soroti yang Jadi Tersangka Hanya Karyawan, Pemiliknya Bagaimana?

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |09:38 WIB
Kasus Holywings, Serikat Pekerja Soroti yang Jadi Tersangka Hanya Karyawan, Pemiliknya Bagaimana?
Serikat Pekerja Soroti Penetapan Tersangka Karyawan Holywings. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

Menurutnya, keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," katanya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement