Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |16:51 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menghapus skema kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2022.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Arif, saat dihubungi Okezone.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement