Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Penyebab 12 Gerai Holywings di Jakarta Ditutup

Bella Hariyani , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |15:05 WIB
Berikut Penyebab 12 Gerai Holywings di Jakarta Ditutup
Gerai Holywings Ditutup (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup 12 gerai Holywings Jakarta. Adapun sertifikat standar tersebut wajib dimiliki oeh perusahaan bar.

Hal tersebut, berdasarkan penulusuran kedua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), yang pertama yakni Kadis DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo yang menjelaskan sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alcohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dia juga menilai bahwa Holywings ternyata melanggar beberapa ketentuan lain dari DPPKUKM DKI Jakarta. Dimana, pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ucap Ratu.

Kemudian, kata Ratu dari 12 gerai Hollywings terdapat 7 gerai memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Sementara itu, Kadis Parekraf Andhika Permata menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Lebih lanjut rekomendasi melalui dua OPD tersebut dapat menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan itu, seluruh izin usaha dari 12 gerai Holywings dicabut.

Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra menyebutkan 12 gerai Holywings bar yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, dikutip (29/06/2022).

Adapun 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya, yakni:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman,

12. Vandetta Gatsu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement