Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |11:21 WIB
Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Simak di Sini!
Tilang Elektronik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara cek dan bayar denda tilang elektronik akan diulas dalam artikel ini.

Tilang elektronik telah berlaku sejak 1 April 2022 lalu.

Adapun tilang elektronik diberlakukan di sejumlah jalan tol. Di mana, jika Anda melanggar maka akan dikirimkan surat tilang.

Lantas, bagaimana cara cek dan bayar denda tilang elektronik?

 BACA JUGA:Kamera ETLE Mulai Dipasang di Baturaja OKU, Hati-Hati Kena Tilang!

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (30/6/2022), berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik.

Cara cek tilang elektronik:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Klik ‘Cek Data’

4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement