Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |11:21 WIB
Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Simak di Sini!
Tilang Elektronik. (Foto: Okezone)
A
A
A

Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:

1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang

3. Klik ‘Cari’

4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement