Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |06:07 WIB
Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Fakta Lengkap Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement