JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi dosis ketiga menjadi syarat wajib perjalanan khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dilakukannya pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.
"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," ujar dia dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).
Pemberian vaksin, kata Airlangga, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.
"Khusus untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50% itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20%," katanya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News