JAKARTA – Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan gangguan kesehatan mental akan diulas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
Adapun salah satunya, yakni pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Kacamata Gratis, Begini Cara Klaimnya
Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (4/7/2022), berikut cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental:
1. Mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) 1.
Faskes 1 bisa seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.
2. Melakukan konsultasi.
3. Ambil rujukan obat.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.