Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Cara Menggunakan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |18:25 WIB
3 Cara Menggunakan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan gangguan kesehatan mental akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Adapun salah satunya, yakni pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

 BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Kacamata Gratis, Begini Cara Klaimnya

Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental?

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (4/7/2022), berikut cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental:

1. Mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) 1.

Faskes 1 bisa seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.

2. Melakukan konsultasi.

3. Ambil rujukan obat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement