Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Jabodetabek Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Cuma Boleh 60 Menit

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |07:40 WIB
PPKM Jabodetabek Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Cuma Boleh 60 Menit
Aturan makan di warteg dan restoran saat PPKM level 2 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat.

Lalu kapasitas maksimal hanya 75%. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement