Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Uji Coba KRIS Berjalan Normal

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |12:14 WIB
Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Uji Coba KRIS Berjalan Normal
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Selama proses uji coba KRIS, kata Arif, diutamakan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan hingga 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.

"Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya," katanya.

Tujuan dari kriteria KRIS, kata Arif, untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta JKN.

"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement