Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS di 5 Rumah Sakit Pemerintah

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |12:49 WIB
Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS di 5 Rumah Sakit Pemerintah
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit milik pemerintah yang bergulir pada Juli 2022.

"Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI," ujar Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dikutip Antara, Jumat (5/7/2022).

Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.

"BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," ujarnya.

Arif mengatakan jumlah rumah sakit yang melayani peserta JKN di Indonesia saat ini sebanyak 2.800an unit layanan di seluruh Indonesia yang dipastikan tetap melayani peserta JKN secara normal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement