Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS 1, 2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Hasil Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |06:47 WIB
Iuran BPJS 1, 2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Hasil Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar?
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman di Jakarta, dikutip Antara.

Dia mengatakan uji coba KRIS bergulir pada Juli 2022 di lima rumah sakit milik pemerintah. Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI

Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.

"BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement