Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Pelaksanaanya Tidak Bisa Tergesa-gesa

Antara , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |12:16 WIB
Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Pelaksanaanya Tidak Bisa Tergesa-gesa
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Untuk itu, kata dia, perlu pertimbangan yang komprehensif dan lebih matang serta seksama, sehingga perlu waktu untuk perumusannya.

Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement