JAKARTA - BPJS Kesehatan berencana menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Saat ini pun BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
"Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).
Menurut dia, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Kemasan Diklaim Mampu Jaga Harga di Rp14.000/Liter
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.
Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.
Baca Juga: Iuran BPJS 1, 2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Hasil Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar?
"Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik," ujarnya.
Misalnya, untuk kriteria nonfisik, karena ada pertanyaan dari pasien terkait anggapan dipulangkan lebih awal. Jika belum ada petunjuk klinis medisnya, seharusnya jangan dipulangkan, sehingga muncul persepsi sudah harus pulang atau dananya tidak cukup.