Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Rumah Sakit Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |12:44 WIB
Daftar Rumah Sakit Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).

Misalnya, untuk kriteria nonfisik, karena ada pertanyaan dari pasien terkait anggapan dipulangkan lebih awal. Jika belum ada petunjuk klinis medisnya, seharusnya jangan dipulangkan, sehingga muncul persepsi sudah harus pulang atau dananya tidak cukup.

Untuk itu, kata dia, perlu pertimbangan yang komprehensif dan lebih matang serta seksama, sehingga perlu waktu untuk perumusannya.

Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement