JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan tahap uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di sejumlah Rumah Sakit (RS). Uji coba dilakukan dalam tahap penghapusan kelas iuran 1,2 dan 3.
Adapun Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Pelaksanaanya Tidak Bisa Tergesa-gesa
Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.