Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tugas dan Tanggung Jawab PNS, Apa Saja Ya?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |00:02 WIB
Tugas dan Tanggung Jawab PNS, Apa Saja Ya?
Tugas dan Tanggung Jawab PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Tugas dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diulas dalam artikel ini. Menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

PNS masih menarik karena selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.

Lantas, apa tugas dan tanggung jawab PNS?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Rabu (6/7/2022), seorang PNS berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Adapun hal tersebut melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara seorang PNS mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, seorang PNS juga mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement