Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Didapat di Kelas Standar

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |05:03 WIB
Iuran BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Didapat di Kelas Standar
Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan tak mau tergesa-gesa merealisasikan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba KRIS pun dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS. Tujuannya menjadi lebih komprehensif.

Baca Juga: Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Rumah Sakit Siap?

"Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," kata Ghufron Mukti, dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).

Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. "Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," katanya.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Standar Perlu Dikaji Secara Seksama

Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement