Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |10:51 WIB
Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama alias tidak berubah hari ini, Jumat (8/7/2022). Meski, BPJS Kesehatan dalam tahap uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000. Namun karena ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.

Sedangkan untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Dan untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Didapat di Kelas Standar

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," kata Ghufron Mukti.

Baca Juga: Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Rumah Sakit Siap?

Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. "Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement