JAKARTA - BPJS Kesehatan bakal menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Saat ini BPJS Kesehatan masih melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Adapun Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
Berikut adalah fakta BPJS Kesehatan terapkan kelas standar dan hapus iuran 1,2 dan 3 yang dirangkum Okezone, Sabtu (9/7/2022).
1. Tidak Bisa Tergesa-gesa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.
"Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi," ujarnya.
2. Perubahan ruang rawat inap
Menurut Ali, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.