Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Begini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Tengah PMK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |08:56 WIB
Simak Ya! Begini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Tengah PMK
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Di tengah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa daerah Indonesia, Kementerian Pertanian memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran agar tak semakin meluas.

Direktu Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Nasrullah mengatakan prosedur pelaksanaan sudah tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

"Semua sudah ada panduan, buku saku dan sejenisnya diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (9/7/2022).

 BACA JUGA:Presiden Jokowi Kurban Sapi Seberat 1 Ton Lebih di Masjid Istiqlal Hari Ini

Mengutip buku saku prosedur pemotongan hewan pada situasi wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan harus dilaksanakan di RPH (rumah pemotongan hewan).

Selanjutnya, RPH yang ditunjuk oleh kepala daerah setempat juga harus dilengkapi oleh fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang hingga memiliki penampungn/penanganan limbah.

Selain itu, untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, juga harus segara dilakukan pemisahan seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.

Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Setelah APD digunakan harus segera dibersihkan dan didinfeksi atau dimusnahkan.

Adapun bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah luar terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement