Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Budi Said, Miliarder Surabaya yang Menang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |05:12 WIB
7 Fakta Budi Said, Miliarder Surabaya yang Menang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Ilustrasi emas Antam. (Foto: Antam)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said berseteru dengan perusahaan pelat merah, yakni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Hal itu lantaran Budi Said membeli emas di Antam tapi ternyata tak sesuai dengan uang yang sudah dibayarkan.

Kejadian ini pun akhirnya bergulir di persidangan.

 BACA JUGA:Sebelum Gugat Antam, Budi Said Sempat Ragu Ditawari Diskon Emas

Bahkan, Antam sempat tak mengakui tuduhan dari Budi Said tersebut.

Dirangkum Okezone, Senin (11/7/2022), berikut fakta soal Budi Said yang menang melawan Antam dengan menggugat 1,1 ton emas:

1. Kronologi

Bermula dari Budi yang ditawari beli emas Antam dengan harga diskon.

Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.

Adapun tempatnya itu di Antam cabang Surabaya.

Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.

Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.

Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.

2. Harga Emas yang Dibeli Budi Jauh dari Rata-rata

Diketahui, Budi ditawari harga yang jauh di bawah harga pasaran.

Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.

3. Budi Sempat Curiga

Kala itu juga Budi sempat merasa curiga karena pada awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli.

Namun, Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.

Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.

Tapi pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.

4. Antam Tak Pernah Beri Harga Diskon

Antam pun menegaskan tak pernah memberikan harga diskon seperti yang Budi sebutkan.

Sehingga, Budi merasa marah dan melanjutkan ke proses hukum yang ada.

5. Gugatan Budi Dikabulkan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.

Kini, Antam harus membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

6. Antam Buka Suara

Adapun Antam tengah menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said.

Hal itu seiring gugatan Budi Said soal emas seberat 1,1 ton emas dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone, Rabu (6/7/2022).

Dia memastikan Antam tetap berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis yang sesuai dengan Good Corporate Governance.

“Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” bebernya.

7. Profil Budi Said

Budi Said merupakan seorang Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Sebagai informasi, Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti di kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan untuk memiliki hunian.

Dikutip dari laman Tridjaya Kartika Group, salah satu properti yang dikerjakan oleh Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.

Proyek lainnya adalah Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.

Bahkan, perusahaannya juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement