Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |03:08 WIB
Iuran 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus. BPJS Kesehatan pun menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.

Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," paparnya.

Dia menjelaskan kalau ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.

"Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," bebernya.

Adapun soal fasilitas terbaru dari BPJS Kesehatan ini juga tengah dikaji.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement