Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Belum Vaksin Booster Boleh Tetap Terbang, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |17:59 WIB
Masyarakat Belum Vaksin Booster Boleh Tetap Terbang, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan kepada semua pihak, baik pelaku perjalanan dalam negeri saja (PPDN) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Adita mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

 BACA JUGA:Syarat Naik Pesawat, Jangan Lupa Antigen Bagi yang Belum Vaksin Booster!

Di mana hal ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

"Jadi pada prinsipnya kalau untuk PPLN tidak ada pembedaan asal negara. Semua diberlakukan sama. Kalau untuk yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia, syarat utamanya harus sudah vaksin lengkap," katanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

"Tetapi kalau pelaku perjalanan luar negeri itu melakukan perjalanan di dalam negeri, antar kota, dia harus mengikuti ketentuan dalam negeri," tambahnya.

Adita menjelaskan bahwa bagi masyarakat atau WNA yang belum melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di lokasi perjalanan.

Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"Jadi dia harus booster. Kalau belum booster nanti dia tetap harus mengikuti tes antigen, PCR sesuai status vaksinnya," katanya.

"Jadi tidak ada pembedaan. Semuanya sama, yang dilakukan adalah bagaimana di bandara nanti dilakukan pemeriksaan ketat dan ketika melakukan perjalanan di dalam negeri, sekali lagi dilakukan penerapan ketentuan sesuai ketentuan perjalanan domestik," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement