Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Peserta yang Baru Daftar?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |04:40 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Peserta yang Baru Daftar?
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan sedang melakukan tahap uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3. Lantas bagaimana bagi peserta yang baru daftar, apakah bisa langsung dipakai?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (13/7/2022), kartu BPJS Kesehatan baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.

Adapun ketentuan ini berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan.

Dengan demikian, jika peserta menerima layanan kesehatan selama proses pengaktifan kartu BPJS Kesehatan, maka biaya kesehatan ditanggung sendiri.

Adapun selama tahap penghapusan iuran ini, BPJS Kesehatan menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement