Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PS Glow Menangi Gugatan Lawan Juragan 99, Bagaimana Nasib MS Glow?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |16:27 WIB
PS Glow Menangi Gugatan Lawan Juragan 99, Bagaimana Nasib MS Glow?
Juragan 99 Kalah Gugatan dari PS Glow (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan keputusan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow dalam gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Salah satu keputusannya, menghukum Juragan 99 secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan putusan tersebut.

Baca Juga: Jreng! Gilang Juragan 99 dan Istri Digugat Rp360 Miliar Gegara Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow

Penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia dan tergugat PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. Mengutip informasi putusan gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Rabu (13/7/2022),

Petitum atau kesimpulan dari gugatan yang diajukan PS Glow adalah, PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya.

Baca Juga: Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37 Miliar ke PS Glow

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para Tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

Menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement