Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Dibatalkan, Pekerja Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji?

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |08:40 WIB
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Dibatalkan, Pekerja Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji?
Kenaikan UMP DKI Jakarta Dibatalkan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kalau ada perusahaan yang tidak mau memperhitungkan, bagus. Biarin. Tapi kami juga tidak bisa melarang untuk itu, dan tak bisa melarang untuk memerintahkan tidak membayar, karena ini kewenangan dari perusahaan masing-masing," kata Nurjaman.

Dia menambahkan, keputusan ini tidak akan menurunkan taraf hidup buruh dan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

"Nggaklah. Analisisnya nggak sampai (ke situ), karena masih ada struktur skala upah bagi karyawan-karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas," tambahnya.

Kata dia, keputusan ini merupakan konsekuensi dari sebuah kebijakan yang harus diambil.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement