Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Nomor Induk Berusaha, UMKM: Saya Dapat Banyak Manfaat

Heri Purnomo , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2022 |14:22 WIB
Dapat Nomor Induk Berusaha, UMKM: Saya Dapat Banyak Manfaat
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha mikro merasakan kemudahan dan manfaat sudah mendapatkan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Salah satunya yakni Sulastri seorang pedagang sayur berusia 63 tahun.

“Manfaat yang saya dapat banyak dari mempunyai NIB. Bisa untuk penambahan modal juga. Sekarang saya sudah punya izin PIRT, sudah melangkah mau ke halal, kalau tanpa NIB gak bisa,” ujar Sulastru, dikutip MNC Portal dari siaran pers Kementerian Investasi dan BPKM, Sabtu (16/7/2022).

Hal serupa juga dikatakan oleh Tarjono, seorang pengusaha catering asal Ciracas yang mengaku mudah dalam mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang bisa dilakukan menggunakan ponsel pintar.

“Awalnya enggak ngerti, tapi setelah dicoba sendiri, ternyata gampang, enggak sampai 30 menit. Gratis juga. Saya berharap terkait permodalan nanti, pemerintah memberikan perhatian kepada kami yang sudah mempunyai NIB ini,” ujar Tarjono.

Sementara pengalaman Ngadimin, salah seorang penjual mie ayam di daerah Tangerang awalnya mengalami kebingungan dalam penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk bidang usaha yang digelutinya.

“Ada satu kendala sedikit sih, saya agak kesulitan untuk KBLI. Saya bingung itu musti gimana. Akhirnya saya tanya sama temen lalu ikut webinar dan ternyata mudah. Setelah KBLI sudah diisi, semua langsung jadi. Singkat dan cepat. Cepat seperti kita chatting-an aja. Jadi tinggal buka aplikasi kemudian isi data. Dengan adanya kemudahan mengurus NIB ini saya berharap selanjutnya usaha-usaha mikro kecil mendapat perhatian lebih dari pemerintah,” ujar Ngadimin.

Sebelumnya, pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Dalam acara tersebut hadir 2.500 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya dengan bidang usaha yang beragam.

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyatakan bahwa kemudahan perizinan NIB adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudahan perizinan berusaha menjadi kebutuhan para pelaku usaha yang dipenuhi melalui tersedianya Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

“Kementerian Investasi dalam kegiatan pemberian NIB ini berfokus pada pelaku UMK perseorangan, artinya pelaku usaha yang modalnya maksimal Rp 5 miliar di luar tanah dan bangunan. Indonesia memiliki banyak pelaku UMK, namun sebagian besar masih informal. Inilah pentingnya memiliki NIB, agar usahanya menjadi legal. Tidak hanya itu, NIB menjadi pintu masuk bagi peluang usaha berikutnya artinya memiliki akses terhadap biaya perbankan dan akses terhadap proses lainnya, misalnya perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk yang memiliki usaha kuliner,” kata Tina.

Kegiatan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan Rabu kemarin (13/7) yang dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo merupakan lokasi kedua dari total rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022 ini.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement