Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Ini Pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2022 |20:07 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Ini Pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.

Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.

"Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," katanya.

Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter. "Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," katanya.

3.Tidak Bisa Tergesa-gesa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement