JAKARTA – PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow memenangkan gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Berikut fakta Juragan 99 harus bayar ke PS Glow yang dirangkum di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
1. Digugat oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia
Diketahui, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Istri Shandy Purnamasari digugat oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Di mana, gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surabaya terkait permasalahan merek dagang.
2. Didaftarkan 12 April
Adapun dalam gugatan ini tidak hanya Gilang Juragan 99 dan istri, melainkan ada pihak lain yakni Komsetika Global Indonesia, Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Kemudian dari SIPP PN Surabaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022, gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022.