Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |21:04 WIB
Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat tunjangan dari Presiden Joko Wdidodo (Jokowi) akan dirangkum dalam artikel ini.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Seperti dikutip berbagai sumber, Okezone, Selasa (19/7/2022) PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemeriksa yang dapat tunjangan tersebut.

Berikut Daftar Jabatan PNS Baru yang Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi:

Pemeriksa Ahli

Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000

Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000

Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000

Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000.

Perencana Ahli

Perencana Ahli Utama Rp2.025.000

Perencana Ahli Madya Rp1.380.000

Perencana Ahli Muda Rp1.100.000

Perencana Ahli Pertama Rp540.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.894.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1.291.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement