Indan mengatakan kesepakatan tersebut sidah melalui sejumlah rapat antara pihak AP II, TNI AU dan PT ATS. Dirinya memastikan keluarnya AP II tidak akan menggangu pelayanan Bandara Halim Perdanakusuma.
"Keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tidak mengganggu pelayanan penerbangan, karena sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktifitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022," tegasnya.
Indan juga menegaskan bahwa tidak ada penyerahan aset Bandara, melainkan hanya penguasaan dan pengelolaan aset seluas 21 Ha untuk dimanfaatkan oleh PT ATS dengan tidak merubah status kepemilikan aset tersebut.
"Aset seluas 21 Ha, tidak beralih ke pihak manapun, tetapi tetap merupakan Barang Milik Negara (BMN), dalam hal ini TNI AU. Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat appron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan di operasionalkan PT. ATS, " ujar Kadispenau.
Indan mengatakan putusan MA yangselama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
(Taufik Fajar)